WartaBarito.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah yang diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dana hibah KONI bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai 2023.

Tersangka pertama, A, yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Kotawaringin Timur selama periode 2021 hingga 2023, diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara itu, tersangka kedua, BP, berperan sebagai Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur pada periode yang sama, juga diduga melanggar ketentuan hukum yang sama, yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut Douglas, meski ada indikasi kuat penyimpangan yang mengarah pada kerugian negara, jumlah pasti kerugian tersebut masih menunggu laporan hasil perhitungan dari auditor.