Kadis PUPR Soroti Aset Daerah Berdasarkan Hasil Overlay Peta Diketahui Berada dalam Kawasan Hutan

RDP TERKAIT MASALAH KAWASAN HUTAN-Kepala perangkat daerah dan Kepala Kantor Pertanahan serta Camat se Barito Utara saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (7/10/2025).(foto:WB)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Barito Utara, Dinas Pertanahan bersama dengan instansi pemerintah terkait lainnya, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Barito Utara membahas mengenai pelepasan kawasan hutan, Selasa (7/10/2025) diruang rapat DPRD setempat.
Kadis PUPR Barito Utara M Iman Topik memaparkan bahwa adanya perkembangan dan data terbaru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta pola ruang kabupaten. Dan dalam paparannya itu pula, Kadis PUPR juga menyoroti persoalan sejumlah aset daerah seperti jalan dan bangunan yang berdasarkan hasil overlay peta diketahui berada dalam kawasan hutan.
Kadis PUPR Iman Topik menjelaskan bahwa sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Tengah hingga tahun 2020, total luas wilayah Kabupaten Barito Utara tercatat mencapai 998.770,62 hektar.
Luasan tersebut terbagi ke dalam beberapa kawasan dengan proporsi berbeda, di antaranya hutan lindung 43.609,23 hektar (4,37%), hutan produksi tetap 347.139,75 hektar (34,76%), hutan produksi terbatas 257.003,35 hektar (25,73%), hutan produksi konversi 157.192,51 hektar (15,74%), cagar alam 5.938,02 hektar (0,59%), areal penggunaan lain (APL) 180.026,59 hektar (18,20%), dan badan air 7.861,17 hektar (0,79%).
“Berdasarkan revisi RTRW terbaru dari Perda Nomor 13 Tahun 2019, pembagian pola ruang Barito Utara sudah termuat jelas dalam peta yang kami tampilkan. Warna hijau menunjukkan hutan lindung, kuning untuk hutan produksi, merah hutan produksi konversi, ungu cagar alam, putih areal penggunaan lain, dan biru untuk badan air,” ujar Iman Topik di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan dinas terkaait lainnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sebelumnya telah mengusulkan luasan 53.780 hektar sebagai APL tidak produktif kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk diproses lebih lanjut.
“Kami masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Bila ada kekurangan dokumen atau data, tim teknis akan segera melengkapinya,” kata Topik, sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Topik mengatakan, ini menjadi tantangan yang harus kita tangani bersama, karena untuk pelaksanaan pembangunan ke depan perlu ada penyelesaian dokumen sesuai ketentuan. “Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Direktorat terkait di kementerian untuk mencari solusi, termasuk opsi pelepasan atau pemanfaatan kawasan,” tegasnya.
RDP tersebut diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam menyinkronkan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan daerah, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Barito Utara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(jes)




Tinggalkan Balasan