Fraksi PDIP Dorong RPJMD Barito Utara 2025–2029 Berpihak pada Desa Tertinggal dan Tata Kelola Anggaran Bersih

PENDAPAT AKHRI FRAKSI PDI PERJUANGAN-Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Naruk Saritani menyerahkan pendapat akhir Fraksi PDIP terhadap Raperda RPJMD tahun 2025-2029 kepada pimpinan rapat, pada paripurna IV masa sidang II, di gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).(foto:WB)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Barito Utara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang II yang berlangsung di Gedung DPRD setempat, Selasa (10/3/2026).
Juru bicara Fraksi PDIP, Naruk Saritani, dalam pidatonya menegaskan bahwa RPJMD merupakan fondasi strategis pembangunan lima tahun ke depan. Pihaknya mengapresiasi keselarasan dokumen tersebut dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah. Meski demikian, fraksi menyoroti sejumlah isu krusial yang harus menjadi prioritas dalam implementasinya.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah perdesaan. Menurut Naruk, masih banyak desa yang minim akses terhadap infrastruktur dasar seperti jalan, listrik, dan air bersih. Ia mendorong agar program-program dalam RPJMD secara nyata menyasar daerah tertinggal dan kelompok masyarakat rentan.
Selain itu, Fraksi PDIP menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD. Anggaran daerah harus dikelola secara efisien, bebas dari praktik korupsi, serta tepat sasaran. Fraksi juga mendorong percepatan digitalisasi pelayanan publik di sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Terkait strategi pembangunan, fraksi mengapresiasi fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan. Namun, mereka mengingatkan agar setiap target pembangunan dilengkapi dengan indikator kinerja utama yang terukur dan sistem evaluasi berbasis data terbuka.
“Dengan berbagai catatan kritis ini, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima dan menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Barito Utara Tahun 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Naruk.
Ia berharap seluruh kebijakan yang tertuang dalam RPJMD dapat dijalankan secara optimal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan di Barito Utara. Perda ini nantinya diharapkan menjadi landasan kokoh dalam mengatur arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.(jes)




Tinggalkan Balasan