Anggota DPRD Barito Utara H. Suparjan Efendi

WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Persoalan perizinan PT Lautan Hutan Lestari (LHL) kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Barito Utara dan Pemkab Barito Utara yang digelar di ruang rapat DPRD, Senin (13/10/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj Mery Rukaini.

Ditempat terpisah, H. Suparjan Efendi Anggota DPRD kabupaten Barito Utara dari Komisi III mengungkapkan bahwa DPRD akan memanggil pihak PT LHL serta para pejabat yang menjabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Utara pada tahun 2018, tahun saat izin persetujuan lingkungan PT LHL diterbitkan.

“Kita akan panggil pejabat dinas Lingkungan Hidup saat itu (2018), yang kini masih aktif sebagai ASN. Walaupun Kepala Dinas-nya sudah meninggal, tapi pejabat dibawah kadis masih ada dan juga kita akan meminta keterangan dari seluruh pihak terkait,” ujar H Suparjan saat ditemui awak media, Senin (13/10/2025) di Muara Teweh.

Ia juga mengungkapkan, bahwa adanya dugaan kuat pemalsuan dalam dokumen persetujuan lingkungan yang dikeluarkan tahun 2018. Bahkan, nomor register yang digunakan dalam surat tersebut diketahui bukan diperuntukkan untuk perizinan lingkungan, melainkan untuk pengangkatan kepala sekolah TK atau PAUD, berdasarkan keterangan dari Kabag Hukum Setda.

“Informasi dari bagian hukum, nomor register itu untuk pengangkatan kepala sekolah, tapi dipakai oleh oknum untuk menerbitkan izin lingkungan. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Dikabarkan pihak perusahaan PT LHL sendiri mengklaim bahwa mereka menggunakan jasa konsultan untuk mengurus perizinan. Konsultan inilah yang diduga menjalin komunikasi dengan oknum yang menerbitkan izin bermasalah tersebut. Namun, identitas pihak yang terlibat masih terus didalami hingga saat ini.

“Apakah perusahaan yang menipu atau mereka juga jadi korban penipuan oleh konsultan dan oknum penerbit izin? Itu yang akan kita telusuri dalam RDP selanjutnya,” tambah Suparjan.

Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum di wilayah Barito Utara, untuk segera menyelidiki proses pemberian izin lingkungan kepada PT LHL yang diduga bermasalah.

RDP ini menjadi langkah awal DPRD dalam membongkar carut-marutnya perizinan yang berpotensi merugikan daerah dan menyalahi aturan perundang-undangan. Karena bukan tidak mungkin masih ada perusahaan perusahaan yang kekerja tidak sesuai ijin yang mereka miliki.(jes)