(ist)

WARTABARITO.ID, Jakarta– Konflik klaim lahan mengemuka di sektor pertambangan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Penyebabnya, kawasan hutan negara yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk operasi tambang, diduga diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu kepada perorangan.

PT Nusantara Persada Resources (NPR), pemegang PPKH untuk wilayah seluas 190 hektare di Muara Pari dan Karendan, mengaku telah memenuhi semua kewajiban perizinan. Perusahaan justru menyoroti maraknya jual beli lahan di atas area konsesinya sebagai penghambat investasi.

“PPKH dan perizinan lain sudah tuntas. Kami berkomitmen mematuhi aturan. Yang terjadi, ada pihak yang menjual-beli hutan negara yang sudah ber-PPKH,” ungkap External Relations NPR, Agustinus Koker dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/12/2025).

Dugaan praktik ilegal ini diamini oleh Kepala Desa Muara Pari, Mukti Ali. Ia menegaskan transaksi dilakukan oleh orang dari luar wilayah desanya, bahkan diduga melibatkan oknum anggota DPRD setempat dari Karendan. “Kami penduduk asli tidak melakukan jual beli lahan hutan. Jika bicara hak kelola, kami lebih dulu,” tegas Mukti Ali.

Menanggapi kompleksnya masalah ini, proses hukum telah bergulir. Pengadilan Negeri Muara Teweh telah melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pidana lingkungan hidup terkait dugaan memperjualbelikan hasil hutan tidak sah, dengan terdakwa Prianto alias Pri bin Samsuri.

Para ahli hukum mengingatkan bahwa status kawasan hutan negara dengan PPKH sangatlah jelas. Guru Besar Hukum Unhas, Abrar Saleng, menegaskan klaim kepemilikan pribadi di atas hutan negara yang telah ber-PPKH adalah ilegal. “Harus diperjelas dulu, hutan adat atau hutan negara. Jika ada PPKH, maka itu hutan negara,” paparnya.

Senada, Direktur Eksekutif Pushep, Bisman Bakhtiar, menekankan bahwa lahan ber-PPKH berada di bawah pengelolaan pemerintah dan tidak dapat dialihkan ke perorangan. “Jika ada PPKH tidak boleh (dijual belikan) karena itu di bawah pemerintah,” ujarnya.

Maraknya jual beli lahan hutan berizin ini dinilai mengancam kepastian hukum, berpotensi merugikan investor, merusak ekosistem, dan memicu konflik sosial. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurai sengketa dan menciptakan iklim investasi yang sehat.(jes)