Cegah Sengketa Wilayah, Pemkab Barito Utara Bahas Batas Desa di Teweh Selatan

RAPAT TATA BATAS-Pemkab Barito Utara menggelar Rapat Pembinaan, Pengawasan, dan Penyelesaian Sub Segmen Batas, Senin (27/10/2025).(foto:wartabarito)
WARTABARITO.ID, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Bagian Pemerintahan Setda menggelar Rapat Pembinaan, Pengawasan, dan Penyelesaian Sub Segmen Batas Desa di wilayah Kecamatan Teweh Selatan yang berbatasan langsung dengan beberapa desa dan kelurahan di Kecamatan Teweh Baru. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat C Setda Barito Utara, Senin (27/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh JFT Surveior Pemetaan Bagian Pemerintahan Setda Barito Utara, Feri Edi Purwanto, ST, MT, yang mewakili Kepala Bagian Pemerintahan. Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, Plt Camat Teweh Selatan Abdi Irawan, sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru, serta perwakilan dari Dinas PUPR Barito Utara dan pihak terkait lainnya.
Dalam arahannya, Feri Edi Purwanto menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam memperkuat ketertiban administrasi wilayah dan mendorong penyelesaian potensi sengketa batas antar desa maupun kelurahan secara musyawarah dan mufakat.
“Penegasan dan penyelesaian batas desa ini sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih wilayah administrasi. Pemerintah Kabupaten mendorong agar setiap pihak dapat menyepakati batas yang jelas berdasarkan hasil survei dan kesepakatan terdahulu,” ujar Feri.
Sementara itu, Plt Camat Teweh Baru, Abdi Irawan, memberikan apresiasi atas pelaksanaan rapat tata batas ini. Ia menilai kegiatan tersebut sangat positif untuk menciptakan kejelasan batas administrasi antar desa dan kelurahan.
“Kami menyambut baik kegiatan ini. Diharapkan melalui rapat ini dapat tercapai kesepakatan yang jelas mengenai batas wilayah, khususnya antara desa dan kelurahan di Kecamatan Teweh Selatan dan Teweh Baru. Beberapa batas seperti antara Kelurahan Jambu dan Desa Trinsing, serta Trinsing dengan Desa Hajak, sebenarnya sudah disepakati sejak tahun 2022, namun perlu diperkuat kembali dalam forum ini,” ungkap Abdi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan bahwa Kantor Pertanahan siap mendukung proses penyelesaian batas wilayah dengan data dan peta yang valid.
“Kantor Pertanahan berperan dalam memastikan batas wilayah sesuai dengan peta dasar dan hasil pengukuran di lapangan. Kami siap memfasilitasi dan memberikan data pendukung agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum dan teknis yang kuat,” jelas Primanda.
Sedangkan Kepala Desa Bukit Sawit, Paning Ragen, dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa sebagian besar batas desa yang berbatasan dengan Desa Bukit Sawit telah memiliki kesepakatan dan berita acara yang sah.
“Untuk batas antara Desa Bukit Sawit dengan Tawan Jaya sudah clear, dengan Desa Pandran Permai juga sudah clear, begitu juga dengan Desa Trinsing, Desa Pandran Raya, dan Desa Butoing semuanya sudah ada berita acaranya masing-masing. Hanya batas dengan Desa Hajak yang belum ada kesepakatan, dan kami berharap melalui rapat kali ini bisa tercapai kesepakatan bersama,” ujar Paning Ragen.
Rapat diakhiri dengan pembahasan teknis mengenai penegasan batas dan tindak lanjut hasil survei lapangan yang telah dilakukan sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh segmen batas antar desa secara bertahap, guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan memperkuat dasar pembangunan wilayah.(jes)




Tinggalkan Balasan